Dishub DKI segera mencabut rambu yang menyatakan “Belok Kiri Jalan Terus”, sebagai tindak lanjut pengesahan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas. Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Jalan Dishub DKI Muhammad Akbar, kemarin mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencabutan rambu-rambu tersebut.

“Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan rambu mana yang harus dicabut dan mana yang dibiarkan,” kata Akbar.

Menurut Akbar, setiap persimpangan memiliki kebutuhan yang berbeda satu dengan yang lainnya sehingga aturannya seharusnya bersifat situasional.

Ia juga mengatakan bahwa ada kemungkinan belok kiri langsung masih dapat dilakukan jika dibutuhkan di beberapa titik.

“Untuk menentukan titik tersebut kami juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU untuk lebih memastikannya,” katanya.(Fz/At/Nis)

Sumber : http://www.berita8.com/