Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan. Kepala Bidang Penertiban Dishub DKI Jakarta, Hulman Sitorus mengatakan, selama ini Dishub hanya melakukan penertiban di terminal-terminal. Sedangkan, uji KIR hanya dilakukan dua kali setahu.

“Sehingga bus yang tadinya sudah lulus uji KIR kembali mengalami kerusakan dalam kurun waktu tersebut karena tidak dirawat,” ujar Hulman, Selasa (13/10).

Meskipun demikian, Dinas Perhubungan menurut Hulman, terus mencari alternatif cara untuk menekan jumlah angkutan yang tidak laik. Sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan menggelar pemeriksaan secara rutin terhadap angkutan yang melanggar seperti memotong trayek. Tak hanya itu, Dishub pun melakukan pengawasan atas kelengkapan surat kendaraan dan KIR.

“Dishub pun menempatkan sejumlah petugas di setiap terminal untuk melakukan inspeksi,” ujarnya.

Kepala Bidang Angkutan Daerah Dishub DKI, Hendah Sunogroho, mengakui adanya praktik kucing-kucingan antara pemilik bus dengan petugas KIR. Akibatnya, angkutan umum yang tidak laik terus saja berkeliaran di jalanan Jakarta.

“Kebanyakan pemilik angkutan umum hanya memperbaiki kendaraannya saat akan diuji KIR,” ungkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menuturkan, maraknya angkutan tidak laik jalan karena kurangnya pengawasan di lapangan. Prijanto memperingatkan agar pihak pengusaha angkutan untuk menutup usahanya bila tidak bisa memberikan layanan yang baik terhadap masyarakat. c09/ahi

Sumber : http://www.republika.co.id/