Jakarta 01 Agustus 2019,

Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan bekerjasama dengan International Maritime Organization (IMO) menggelar pelatihan mengenai hukum, kebijakan dan reformasi internal atau Legal, Policy and Internal Reform (LPIR).

Pelatihan yang diselenggarakan selama 4 hari, mulai 29 Juli – 1 Agustus 2019, bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, hari ini ditutup resmi oleh Direktur BP3IP Capt. Weku F Karuntu,MM. mewakili Sesditjend Perhubungan Laut.

Dalam sambutan penutupanya  beliau menyampaikan, “puji syukur karena acara Pelatihan yang  dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang undang-undang dan peraturan, kebijakan dan reformasi internal terkait implementasi konvensi perlindungan maritim IMO yang menjadi fokus Indonesia pada kegiatan MEPSEAS, yaitu Konvensi Manajemen Air Ballas 2004, Sistem Anti-Teritip 2001, dan MARPOL Annex V terkait pencemaran dari sampah kapal telah berjalan secara lancar dan tentunya telah menghasilkan sebuah rancangan atau draf yang akan bisa dijadikan sebuah acuan dalam melahirkan sebuah aturan baru terkait hal yang di atas.”

Dikesempatan ini beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Capt. Marihot Simanjuntak, MM selaku Ketua STIP Jakarta, yang telah menyediakan tempat dan memberikan dukungan  sehingga  kegiatan ini dapat berjalan secara lancar”

Pada  kegiatan penutupan ini  diserahkan juga sertifikat secara simbolis para  kepada peserta.