Badan Layanan Umum (BLU) STIP Jakarta
Tentang BLU
Badan Layanan Umum (disingkat BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
BLU-STIP
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta merupakan institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran. Sejak 30 September 2009, STIP Jakarta telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 26/KMK.05/2009.
Dewan Pengawas BLU STIP
Untuk memastikan tata kelola yang baik, STIP Jakarta diawasi oleh Dewan Pengawas BLU. Dewan Pengawas bertugas memberikan nasihat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi STIP sebagai BLU.