logo-dephub
logo-bpsdm-perhubungan
logo_stip-min
logo-blu-speed
logo-gold-generation logo-pro-prestasi

Badan Layanan Umum
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran

no-korupsi-logo
Background Image

Badan Layanan Umum (BLU) STIP Jakarta

Tentang BLU

Badan Layanan Umum (disingkat BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

logo-blu
logo-blu
BLU-STIP

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta merupakan institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran. Sejak 30 September 2009, STIP Jakarta telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 26/KMK.05/2009.

corner-top

Dewan Pengawas BLU STIP

Untuk memastikan tata kelola yang baik, STIP Jakarta diawasi oleh Dewan Pengawas BLU. Dewan Pengawas bertugas memberikan nasihat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi STIP sebagai BLU.

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: SK. 5040 TAHUN 2023
Tentang Penggantian Anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Whatsapp