logo-dephub
logo-bpsdm-perhubungan
logo_stip-min
logo-blu-speed
logo-gold-generation logo-pro-prestasi

Badan Layanan Umum
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran

no-korupsi-logo
Background Image

Diklat Penjenjangan Keahlian Pelaut (Upgrading)

FAQ

Meningkatkan keahlian pelaut untuk jenjang karir yang lebih tinggi.

Diklat Penjenjangan Keahlian Pelaut (Upgrading) dirancang untuk membantu pelaut meningkatkan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Program ini memberikan pembekalan teoritis dan praktis guna mendukung pengembangan jenjang karir profesional di sektor maritim. Dengan tenaga pengajar berpengalaman dan fasilitas pelatihan modern, peserta diklat akan dibimbing untuk memahami aspek teknis dan manajerial yang dibutuhkan dalam dunia pelayaran. Diklat ini berperan penting dalam mencetak pelaut-pelaut unggul yang siap menghadapi tantangan industri maritim global.

hexagon Divider 1

Persyaratan, Biaya dan Durasi

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ANT – I:
  1. Masa layar yang diakui setelah memilki sertifikat Ahli Nautika Tingkat – II (ANT - II) sebagai perwira yang melaksanakan dinas jaga di anjungan paling sedikit 36 bulan pada kapal lebih dari GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau paling sedikit 24 bulan yang diantaranya 12 bulan sebagai mualim I (Chief Mate) di atas kapal lebih dari GT 3000 (tiga ribu gross tonnage) di daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages);
  2. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan benar (asli dan fotocopy 2 lembar)
  3. Kwitansi pembayaran diklat yang sah dari Bank (asli dan fotocopy 2 lembar)
  4. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon peserta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku (asli dan fotocopy 2 lembar)
  5. Masa berlayar 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai Deck Watchkeeping Officer di kapal niaga dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih, (asli dan fotocopy 2 lembar)
  6. Buku pelaut (asli dan fotocopy 3 lembar yang telah dilegalisir)
  7. Print out intenet database sertifikat kepelautan (www.pelaut.go.id) (asli dan fotocopy 2 lembar)
  8. Fotocopy Ijazah ANT-II (STCW 78/95)yang telah dilegalisir 3 lembar ATAU Fotocopy Ijazah MPB-II (STCW 78) yang telah dilegalisir 3 lembar
  9. Pas foto 3x4=15 lembar, pas foto 2x3=4 lembar, dengan ketentuan:
    • Warna latar biru;
    • Baju kemeja putih;
    • Dasi hitam polos.
  10. Fotocopy Endorsement (pengukuhan ijazah pelaut) yang telah dilegalisir 3 lembar
  11. STTPK (Surat Tanda Tamat Pendidikan Kelautan) / TPK II (DP II)
  12. Fotocopy Diploma III ,ATAU Strata, ATAU Akademi Pelayaran, ATAU, Diploma IV Pelayaran, ATAU STTPK Crash Program Kepelautan yang dilegalisir sebanyak 3 lembar
  13. Fotocopy diklat keterampilan pelaut (BST, SCRB, AFF, MFA, GOC, GMDSS) yang telah dilegalisir sebanyak 3 lembar
  14. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 3 lembar
  15. Fotocopy Akte Kelahiran / Keterangan Kelahiran 3 lembar
  16. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) (Asli dan fotocopy 3 lembar)
  17. Sertifikat Kesehatan Pelaut (mata dan THT) dari rumah sakit yang ditunjuk (asli dan fotocopy 2 lembar)
  18. Fotocopy Surat keterangan dari perusahaan (Sign On/Off, PKL, Mutasi Kerja) 3 lembar
Biaya Diklat Pelaut ANT – I:
  • Rp 17.800.000,-
Durasi Diklat Pelaut ANT – I ditempuh dalam:
  • 640 Jam Pelajaran (JP) selama 16 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ANT – II:
  1. Surat Keterangan masa berlayar 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai mualim 1 (chief mate) di atas kapal lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) ASLI dan fotocopy legalisir 1 lembar;
  2. Fotocopy KTP 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  3. Fotocopy akte kelahiran 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  4. Print out internet sesuai Seafarer Code yang dapat dilihat pada website pelaut.dephub.go.id (asli dan foto copy 1 lembar);
  5. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan benar (asli dan fotocopy 1 lembar);
  6. Surat Keterangan sehat (mata dan telinga), menggunakan blangko yang ditentukan dari rumah sakit yang ditunjuk (blanko surat dari penyelenggara diklat) (asli dan fotocopy 1 lembar);
  7. Kwitansi pembayaran diklat yang sah dari Bank, yang ditujukan ke nomor rekening BNI: 0165427911-Bend (asli dan fotocopy 2 lembar);
  8. Endorsment (pengukuhan ijazah pelaut) (asli dan fotocopy 2 lembar);
  9. Surat keterangan dari perusahaan: Sign On/Off atau perjanjian kerja laut atau mutasi kerja (asli dan fotocopy 1 lembar);
  10. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon peserta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku (format surat disediakan penyelenggara diklat) (asli dan fotocopy 1 lembar);
  11. Fotocopy buku pelaut (harus sudah sijil off pada saat pendaftaran) (1 Lembar);
  12. Pas foto 3x4=15 lembar, pas foto 2x3=4 lembar, dengan ketentuan:
    • Warna latar biru;
    • Baju kemeja putih;
    • Dasi hitam polos.
  13. Fotocopy STTPK (Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan) yang telah dilegalisir 2 lembar *TPK-III (DP-III) dan menunjukkan aslinya
  14. Diklat keterampilan pelaut (BST, SCRB, AFF, MFA, MC, Radar-ARPA, ECDIS, BERM, SSO) fotocopy 2 lembar dan dilegalisir
  15. Surat Keterangan masa berlayar 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai perwira yang melaksanakan dinas jaga di anjungan pada kapal lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) Asli dan Fotocopy yang dilegalisir 1 lembar
  16. Kartu keluarga ASLI dan Fotocopy 2 lembar
Biaya Diklat Pelaut:
  • ANT II: Rp 21.700.000,-
  • D.IV Lanjutan: Rp 4.575.000,-
Durasi Diklat Pelaut ANT – II dan D.IV - Lanjutan ditempuh dalam:
  • 1073 Jam Pelajaran (JP) selama 30 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ANT – III:
  1. Masa berlayar Ahli Nautika Tingkat IV (ANT-IV) Manajemen yang memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan, ASLI dan Fotocopy yang dilegalisir
  2. Fotocopy KTP 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  3. Fotocopy akte kelahiran 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  4. Print out internet sesuai Seafarer Code yang dapat dilihat pada website pelaut.dephub.go.id (asli dan foto copy 2 lembar);
  5. Kwitansi pembayaran diklat yang sah dari Bank, yang ditujukan ke nomor rekening BNI: 0165427911-Bend (asli dan fotocopy 2 lembar);
  6. Endorsment (pengukuhan ijazah pelaut) (asli dan fotocopy 2 lembar);
  7. Surat keterangan dari perusahaan: Sign On/Off atau perjanjian kerja laut atau mutasi kerja (asli dan fotocopy 1 lembar);
  8. Fotocopy buku pelaut (harus sudah sijil off pada saat pendaftaran) (2 Lembar);
  9. Pas foto 3x4=15 lembar dan pas foto 2x3=4 lembar, dengan ketentuan:
    • Warna latar biru;
    • Baju kemeja putih;
    • Dasi hitam polos.
  10. Diklat keterampilan pelaut (BST, SCRB, AF, MFA, MC, Radar-ARPA, ECDIS, BERM, SSO) fotocopy 2 lembar dan dilegalisir
  11. Ijazah ANT-IV (STCW 78/95) - Ijazah MPB-IV (STCW 78) asli dan fotocopy 2 lembar
  12. - Masa berlayar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat-IV (ANT-IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan, ASLI dan Fotocopy yang dilegalisir 1 lembar
  13. Fotocopy yang dilegalisir STTPK (Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan) *TPK-IV(DP-IV) 2 lembar
  14. Semau persyaratan Upgrading (peningkatan) discan dalam bentuk disc (burning) dan diserahkan bersama dengan pemberkasan di Loket upgrading
  15. Kartu keluarga ASLI dan Fotocopy 2 lembar
Biaya Diklat Pelaut ANT – III:
  • Rp 21.700.000,-
Durasi Diklat Pelaut ANT – III ditempuh dalam:
  • 867 Jam Pelajaran (JP) selama 23 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ANT – IV:
  1. Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  2. Sertifikat Pemutakhiran V (DP – V Pemutakhiran) atau ijazah Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – II (ANKAPIN – II) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – V (DP - V) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010;
  3. Masa layar diakui setelah memiliki sertifikat ANT – V paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau ANT – V Manajemen masa layar 12 (dua belas) bulan; atau
  4. Pemilik Sertifikat ANKAPIN-II masa layar 60 (enam puluh) bulan dan setelah DP – IV nautika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari DP – IV nautika untuk memperoleh masa layar yang diakui paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di anjungan, dibawah supervisi Nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan;
  5. Sertifikat keterampilan pelaut:
    • Sertifikat BST;
    • Sertifikat AFF;
    • Sertifikat PSCRB;
    • Sertifikat MFA;
    • Sertifikat RS;
    • Sertifikat GMDSS;
    • Sertifikat SAT; dan
    • Sertifikat keterampilan pelaut lainnya.
  6. Sertifikat kesehatan;
  7. Surat kenal lahir / akte kelahiran;
  8. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  9. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Biaya Diklat Pelaut ANT – IV:
  • Rp 14.400.000,-
Durasi Diklat Pelaut ANT – IV ditempuh dalam:
  • 511 Jam Pelajaran (JP) selama 23 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ANT – V:
  1. Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  2. Sertifikat SPPK Able Seafarer Deck/ABD;
  3. Memiliki masa layar 24 bulan sebagai AB dek (Able Seafarer Deck/ABD) di kapal dengan ukuran GT.500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih;
  4. Sertifikat keterampilan khusus pelaut (Certificates of Proficiency):
    • Sertifikat BST;
    • Sertifikat AFF;
    • Sertifikat SCRB;
    • Sertifikat MFA;
    • Sertifikat SAT;
  5. Sertifikat kesehatan;
  6. Surat kenal lahir / akte lahir;
  7. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  8. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Biaya Diklat Pelaut ANT – V:
  • Rp 9.500.000
Durasi Diklat Pelaut ANT – V ditempuh dalam:
  • 528 Jam Pelajaran (JP) selama 14 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ATT – I:
  1. Masa layar diakui setelah memiliki ATT-II sebagai masinis yang melaksanakan tugas jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, paling sedikit 36 bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama lebih dari 750 KW atau paling sedikit 24 bulan yang diantaranya 12 bulan sebagai masinis II di atas kapal lebih dari 3000 KW di daerah pelayaran semua lautan.;
  2. Fotocopy KTP 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  3. Fotocopy akte kelahiran 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  4. Print out internet sesuai Seafarer Code yang dapat dilihat pada website pelaut.dephub.go.id (asli dan fotocopy 1 lembar);
  5. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan benar;
  6. Fotocopy yang dilegalisir STTPK (Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan) TPK-II (DP-II) (fotocopy 2 lembar yang dilegalisir);
  7. Surat Keterangan sehat (mata dan telinga), menggunakan blangko yang ditentukan dari rumah sakit yang ditunjuk (blanko surat dari penyelenggara diklat) (asli dan fotocopy 1 lembar);
  8. Kwitansi pembayaran diklat yang sah dari Bank, yang ditujukan ke nomor rekening BNI: 0165427911-Bend (asli dan fotocopy 1 lembar);
  9. Endorsment (pengukuhan ijazah pelaut) (fotocopy 2 lembar);
  10. Ijazah umum minimal D.III atau Akademi Pelayaran atau D IV Pelayaran atau Strata A atau STTPK Crash (fotocopy legalisir 2 lembar);
  11. Surat keterangan dari perusahaan: Sign On/Off atau perjanjian kerja laut atau mutasi kerja (asli dan fotocopy 1 lembar);
  12. Pas foto 3x4=15 lembar, pas foto 2x3=4 lembar, dengan ketentuan:
    • Warna latar merah;
    • Baju kemeja putih;
    • Dasi hitam polos.
  13. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon peserta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku (format surat disertakan penyelenggara diklat) (Asli dan fotocopy 1 lembar);
  14. Fotocopy buku pelaut (harus sudah sijil off pada saat pendaftaran) (fotocopy 2 lembar);
  15. Ijazah ATT-II (STCW 78(BS), Ijazah AMK B(STCW 78-95) Fotocopy 2 lembar;
  16. Fotocopy yang sudah dilegalisir (BST, SCRB, AFF, MFA, MC, SSO, ERM) yang sudah amandemen Manila 2010 2 lembar;
  17. Memiliki masa berlayar 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai watchkeeping/Engineer Officer di kapal niaga dengan tenaga penggerak utama 750 KW atau lebih (Surat Masa Layar ASLI dan Fotocopy 1 lembar);
  18. Semua persyaratan UPGRADING (peningkatan) discan dalam bentuk disc (burning) dan diserahkan bersama dengan pemberkasan di Loket Upgrading;
  19. Kartu keluarga asli (asli dan fotocopy 2 lembar).
Biaya Diklat Pelaut ATT – I:
  • Rp 17.800.000,-
Biaya Diklat Pelaut ATT – I:
  • Rp 17.800.000,-
Durasi Diklat Pelaut ATT – I ditempuh dalam:
  • 640 Jam Pelajaran (JP) selama 16 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ATT – II:
  1. Masa berlayar 24 (dua puluh empat) bulan (ASLI dan Fotocopy) sebagai masinis II (second engineer) dikapal tenaga penggerak 750 (tujuh ratus lima puluh) KW di daerah;
  2. Fotocopy KTP 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  3. Fotocopy akte kelahiran 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  4. Print out internet sesuai Seafarer Code yang dapat dilihat pada website pelaut.dephub.go.id (asli dan foto copy 1 lembar);
  5. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan benar;
  6. Surat Keterangan sehat (mata dan telinga), menggunakan blangko yang ditentukan dari rumah sakit yang ditunjuk (blanko surat dari penyelenggara diklat) (asli dan fotocopy 1 lembar);
  7. Kwitansi pembayaran diklat yang sah dari Bank, yang ditujukan ke nomor rekening BNI: 0165427911-Bend (asli dan fotocopy 1 lembar);
  8. Endorsment (pengukuhan ijazah pelaut) (asli dan fotocopy 2 lembar);
  9. Ijazah profesi ATT-III (STCW 78/95) asli dan fotocopy, ijazah AMK A (STCW - 78) fotocopy legalisir (asli dan fotocopy yang dilegalisir 2 lembar);
  10. Surat keterangan dari perusahaan: Sign On/Off atau perjanjian kerja laut atau mutasi kerja (asli dan fotocopy 1 lembar);
  11. Pas foto 3x4=15 lembar, pas foto 2x3=4 lembar, dengan ketentuan:
    • Warna latar merah;
    • Baju kemeja putih;
    • Dasi hitam polos.
  12. Fotocopy buku pelaut (harus sudah sijil off pada saat pendaftaran) (asli dan fotocopy 1 lembar);
  13. Diklat keterampilan pelaut (BST, SCRB, MFA, MC, AFF, ERM, SSO) fotocopy 2 lembar yang dilegalisir;
  14. Fotocopy yang dilegalisir STTPK (Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan) TPK-III (DP-III) (asli dan foto 2 lembar yang dilegalisir);
  15. Masa berlayar 36 (tiga puluh enam) bulan (ASLI dan Fotocopy) sebagai masinis jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak, dengan tenaga penggerak 750 (tujuh ratus lima puluh) KW atau lebih;
  16. Semua persyaratan UPGRADING (peningkatan) discan dalam bentuk disc (burning) dan diserahkan bersama dengan pemberkasan di Loket Upgrading;
  17. Kartu keluarga asli (asli dan fotocopy 2 lembar).
Biaya Diklat Pelaut:
  • ATT II: Rp 22.700.000,-
  • D.IV Lanjutan: Rp 4.575.000,-
Durasi Diklat Pelaut ATT – II dan D.IV - Lanjutan ditempuh dalam:
  • 1031 Jam Pelajaran (JP) selama 30 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ATT – III:
  1. Fotocopy KTP 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  2. Fotocopy akte kelahiran 2 lembar dan menunjukkan aslinya;
  3. Print out internet sesuai Seafarer Code yang dapat dilihat pada website pelaut.dephub.go.id (asli dan foto copy 1 lembar);
  4. Kwitansi pembayaran diklat yang sah dari Bank, yang ditujukan ke nomor rekening BNI: 0165427911-Bend (asli dan fotocopy 1 lembar);
  5. Endorsment (pengukuhan ijazah pelaut) (asli dan fotocopy 2 lembar);
  6. Surat keterangan dari perusahaan: Sign On/Off atau perjanjian kerja laut atau mutasi kerja (asli dan fotocopy 1 lembar);
  7. Pas foto 3x4=15 lembar, pas foto 2x3=4 lembar, dengan ketentuan:
    • Warna latar merah;
    • Baju kemeja putih;
    • Dasi hitam polos.
  8. Fotocopy buku pelaut (harus sudah sijil off pada saat pendaftaran) (asli dan fotocopy 1 lembar);
  9. Diklat keterampilan pelaut (BST, SCRB, MFA, MC, AFF, ERM, SSO) fotocopy 2 lembar yang dilegalisir;
  10. Fotocopy yang dilegalisir dan ASLI, masa berlayar 30 bulan sebagai watch keeping engineer officer di kapal dengan tenaga penggerak 750 KW (tujuh puluh lima kilo watt) atau lebih (asli dan fotocopy 1 lembar);
  11. Ijazah ASLI dan fotocopy ATT-IV (STCW 78/95) Ijazah AMK PI(STCW 78) ASLI (asli dan fotocopy 2 lembar);
  12. Fotocopy yang dilegalisir STTPK (Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan TPK-IV (DP-IV)) (asli dan foto 2 lembar yang dilegalisir);
  13. Semua persyaratan UPGRADING (peningkatan) discan dalam bentuk disc (burning) dan diserahkan bersama dengan pemberkasan di Loket Upgrading;
  14. Kartu keluarga asli (asli dan fotocopy 2 lembar).
Biaya Diklat Pelaut ATT – III:
  • Rp 26.800.000,-
Durasi Diklat Pelaut ATT – III ditempuh dalam:
  • 1332 Jam Pelajaran (JP) selama 35 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ATT – IV:
  1. Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  2. Sertifikat DP – V Pemutakhiran atau ijazah ATKAPIN – II atau Sertifikat SPPK DP - V Peningkatan;
  3. Masa layar setelah memiliki sertifikat ATT – V 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat ATT - V Manajemen dengan masa layar 12 (dua belas) bulan;
  4. Pemilik Sertifikat ATKAPIN-II memiliki masa layar 60 (enam puluh) bulan, dan setelah menyelesaikan DP – IV teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari DP – IV teknika untuk memperoleh masa layar 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di kamar mesin, di bawah supervisi Nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan;
  5. Sertifikat keterampilan khusus pelaut:
    • Sertifikat BST;
    • Sertifikat AFF;
    • Sertifikat PSCRB;
    • Sertifikat MFA;
    • Sertifikat SSO;
    • Sertifikat SAT;
    • Sertifikat keterampilan pelaut lainnya.
  6. Sertifikat kesehatan;
  7. Surat kenal lahir / akte kelahiran;
  8. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  9. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Biaya Diklat Pelaut ATT – IV:
  • Rp 16.300.000,-
Durasi Diklat Pelaut ATT – IV ditempuh dalam:
  • 760 Jam Pelajaran (JP) selama 20 pekan

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut ATT – V:
  1. Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  2. Sertifikat SPPK AB mesin (Able Seafarer Engine / ABE);
  3. Masa layar 24 bulan sebagai AB mesin (Able Seafarer Engine) di kapal dengan mesin penggerak utama 750 KW atau lebih;
  4. Sertifikat keterampilan khusus pelaut (Certificates of Proficiency):
    • Sertifikat BST;
    • Sertifikat AFF;
    • Sertifikat SCRB;
    • Sertifikat MFA;
    • Sertifikat SAT;
  5. Sertifikat kesehatan;
  6. Surat kenal lahir / akte lahir;
  7. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  8. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Biaya Diklat Pelaut ATT – V:
  • Rp 9.400.000
Durasi Diklat Pelaut ATT – V ditempuh dalam:
  • 528 Jam Pelajaran (JP) selama 15 pekan

Whatsapp