Background Image

Kode Etik Pegawai

Etika bernegara, meliputi:

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  6. Mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  8. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
  9. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
  10. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika berorganisasi, meliputi:

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
  10. Menjunjung tinggi institusi dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  11. Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana kantor serta menggunakannya untuk kepentingan dinas.

Etika bermasyarakat, meliputi:

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  6. Bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari Iingkungan masyarakat;
  7. Berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat;
  8. Saling menghormati dan menjaga kerukunan Iingkungan masyarakat.

Etika terhadap diri sendiri, meliputi:

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapi, sopan dan mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Menjaga dan memelihara barang dan asset milik Negara.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, meliputi:

  1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan, budaya dan adat istiadat yang berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  3. Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Whatsapp