Bidang Keahlian | NO. | Nama Diklat | Persyaratan | Map |
TEKNIKA | 1. | PROGRAM DIKLAT PELAUT ATT- V PENINGKATAN |
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – V Peningkatan Kompetensi Kepelautan bidang keahlian teknika pemilik sertifikat pelaut terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine/ABE): 1. Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun; 2. Sertifikat SPPK AB mesin (Able Seafarer Engine / ABE); 3. Masa layar 24 bulan sebagai AB mesin (Able Seafarer Engine) di kapal dengan mesin penggerak utama 750 KW atau lebih; 4. Sertifikat keterampilan khusus pelaut (Certificates of Proficiency) : a. Sertifikat BST; b. Sertifikat AFF; c. Sertifikat SCRB; d. Sertifikat MFA; e. Sertifikat SAT; 5. Sertifikat kesehatan; 6. Surat kenal lahir / akte lahir ; 7. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah; 8. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat. |
|
TEKNIKA | 2. |
PROGRAM DIKLAT PELAUT ATT-IV PENINGKATAN
|
1. Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun; 2. Sertifikat DP – V Pemutakhiran atau ijazah ATKAPIN – II atau Sertifikat SPPK DP – V Peningkatan ; 3. Masa layar setelah memiliki sertifikat ATT – V 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat ATT – V Manajemen dengan masa layar 12 (dua belas) bulan; 4. Pemilik Sertifikat ATKAPIN-II memiliki masa layar 60 (enam puluh) bulan, dan setelah menyelesaikan DP – IV teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari DP – IV teknika untuk memperoleh masa layar 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di kamar mesin, di bawah supervisi Nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan; 5. Sertifikat keterampilan khusus pelaut : a. Sertifikat BST; b. Sertifikat AFF; c. Sertifikat PSCRB; d. Sertifikat MFA; e. Sertifikat SSO; f. Sertifikat SAT; dan g. Sertifikat keterampilan pelaut lainnya. 6. Sertifikat kesehatan; 7. Surat kenal lahir / akte kelahiran; 8. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah; 9. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat. |
|
TEKNIKA | 3. |
PROGRAM DIKLAT PELAUT – III (ATT – III) (PK.303/16/17/DK-17) |
|
|
TEKNIKA | 4. |
PROGRAM DIKLAT PELAUT – II (ATT – II) (PK.303/16/16/DK-17) |
-Masa berlayar 24 (dua puluh empat) bulan (ASLI dan Fotocopy) sebagai masinis II (second engineer) dikapal tenaga penggerak 750 (tujuh ratus lima puluh) KW di daerah
|
|
TEKNIKA | 5. |
PROGRAM DIKLAT PELAUT – I (ATT – I) (PK.303/16/15/DK-17) |
– Memiliki masa berlayar 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai masinis 1 (chief engineer) diatas kapal dengan mesin penggerak diatas 3000 KW
|
|
NAUTIKA | 1. | PROGRAM DIKLAT PELAUT ANT – V PENINGKATAN |
– Persyaratan peserta Diklat Pelaut – V Peningkatan bidang keahlian nautika adalah pemilik sertifikat pelaut terampil bagian dek (Able Seafarer Deck/ ABD): 1. Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun; 2. Sertifikat SPPK Able Seafarer Deck/ABD; 3. Memiliki masa layar 24 bulan sebagai AB dek (Able Seafarer Deck/ABD) di kapal dengan ukuran GT.500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih; 4. Sertifikat keterampilan khusus pelaut (Certificates of Proficiency) : a. Sertifikat BST; b. Sertifikat AFF; c. Sertifikat SCRB; d. Sertifikat MFA; e. Sertifikat SA; 5. Sertifikat kesehatan; 6. Surat kenal lahir / akte lahir ; 7. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah; 8. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat. |
|
NAUTIKA | 2. | PROGRAM DIKLAT PELAUT ANT – IV PENINGKATAN |
1. Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun; 2. Sertifikat Pemutakhiran V (DP – V Pemutakhiran) atau ijazah Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan – II (ANKAPIN – II) atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – V (DP – V) Peningkatan kompetensi kepelautan bidang keahlian nautika sesuai STCW 1978 Amandemen 2010; 3. Masa layar diakui setelah memiliki sertifikat ANT – V paling sedikit 30 (tiga puluh) bulan atau ANT – V Manajemen masa layar 12 (dua belas) bulan; atau 4. Pemilik Sertifikat ANKAPIN-II masa layar 60 (enam puluh) bulan dan setelah DP – IV nautika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari DP – IV nautika untuk memperoleh masa layar yang diakui paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di anjungan, dibawah supervisi Nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan; 5. Sertifikat keterampilan pelaut : a. Sertifikat BST; b. Sertifikat AFF; c. Sertifikat PSCRB; d. Sertifikat MFA; e. Sertifikat RS; f. Sertifikat GMDSS; g. Sertifikat SAT; dan h. Sertifikat Keterampilan pelaut lainnya. 6. Sertifikat kesehatan; 7. Surat kenal lahir / akte kelahiran; 8. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah; 9. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
|
|
NAUTIKA | 3. |
PROGRAM DIKLAT PELAUT – III (ANT – III) (PK.303/16/14/DK-17) |
– Masa berlayar Ahli Nautika Tingkat IV (ANT-IV) Manajemen yang memiliki masa layar paling sedikit 12 (dua belas) bulan, ASLI dan Fotocopy yang dilegalisir
|
|
NAUTIKA | 4. |
PROGRAM DIKLAT PELAUT – II (ANT – II) (PK.303/16/13/DK-17) |
– Surat Keterangan masa berlayar 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai mualim 1 (chief mate) di atas kapal lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) ASLI dan fotocopy legalisir 1 lembar
|
|
NAUTIKA | 5. |
PROGRAM DIKLAT PELAUT – I (ANT – I) (PK.303/16/12/DK-17) |
ATAU – Masa berlayar 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Chief Officer di kapal niaga dengan ukuran GT 500(lima ratus Gross Tonnage) atau lebih (asli dan fotocopy 2 lembar)
|
Contact Us :
Divisi Pengembangan Usaha – Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
Jl. Marunda Makmur Cilincing, Jakarta Utara 14150, Indonesia
Phone: (62-21) 88991618 ; Ext.:
div. Pelayanan Diklat (2111)
div. Pengembangan & Kerjasama (2112)
E-Mail : div_pu@202.61.104.215
1. Usia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
2. Sertifikat DP – V Pemutakhiran atau ijazah ATKAPIN – II atau Sertifikat SPPK DP – V Peningkatan ;
3. Masa layar setelah memiliki sertifikat ATT – V 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat ATT – V Manajemen dengan masa layar 12 (dua belas) bulan;
4. Pemilik Sertifikat ATKAPIN-II memiliki masa layar 60 (enam puluh) bulan, dan setelah menyelesaikan DP – IV teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari DP – IV teknika untuk memperoleh masa layar 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang di dokumentasikan di dalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di kamar mesin, di bawah supervisi Nakhoda atau perwira yang berkompeten dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan;
5. Sertifikat keterampilan khusus pelaut :
a. Sertifikat BST;
b. Sertifikat AFF;
c. Sertifikat PSCRB;
d. Sertifikat MFA;
e. Sertifikat SSO;
f. Sertifikat SAT; dan
g. Sertifikat keterampilan pelaut lainnya.
6. Sertifikat kesehatan;
7. Surat kenal lahir / akte kelahiran;
8. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
9. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Stay connected