SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Ka.Pusat Penjaminan Mutu
Fungsi
Ka.Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sesuai UU No 50 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2014 terkait dengan Akreditasi Lembaga Perguruan Tinggi.
Ka.Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan penjaminan mutu STIP sesuai standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh sistem pendidikan tinggi nasional maupun internasional dimana memiliki 4 (empat) unit penunjang yaitu Unit Penjaminan Mutu Internal, Unit Akreditasi dan Sertifikasi Mutu (Unit Penjaminan Mutu Eksternal), Unit Pangkalan Data Perguruan Tinggi dan Unit Monitoring Audit.
SURSINA, ST., MT
(KEPALA PUSAT PENJAMINAN MUTU)
Satuan Pemeriksa Intern (SPI)
Fungsi
Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Ketua STIP yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Ketua STIP dengan tugas pokok melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya
Aldo Deviano, SE
(KETUA SPI)
Stay connected