PENGUMUMAN

 

DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG TERTIB DAN TERATUR,TERHITUNG MULAI TANGGAL 1 FEBRUARI 2015, SELURUH CIVITAS AKADEMIKA DAN TAMU UMUM WAJIB :

1. MENGGUNAKAN PAKAIAN DINAS HARIAN LENGKAP ATRIBUT SERTA TANDA PENGENAL, BERPAKAIAN RAPIH DAN SOPAN SERTA BERSEPATU.

2. MEMBUKA / MENURUNKAN KACA SAAT MELEWATI POS PENJAGAAN DAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN BAGI KENDARAAN MOBIL.

3. MELEPASKAN HELM ATAUPUN JAKET SAAT MELEWATI POS PENJAGAAN DAN SELAMA BERADA DI LINGKUNGAN KAMPUS STIP BAGI KENDARAAN MOTOR RODA DUA.

4. MEMARKIRKAN KENDARAAN DITEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN

DEMIKIAN DISAMPAIKAN UNTUK MENJADI PERHATIAN

 

JAKARTA,    19 JANUARI 2014

KASUBBAG RUMAH TANGGA & HUMAS

TTD

CAPT.ARIANDY SYAMSUL BHAHRI,M.Si