I. JURUSAN

JURUSAN NAUTIKA

Fungsi

Jurusan nautika mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kenautikaan pelayaran.

Dalam menjalankan tugasnya ketua jurusan dibantu oleh sekretaris jurusan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program kerja jurusan;

b. Pemberian tugas dan pengevaluasian dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanaan kegiatan perkuliahan;

c. Pengevaluasian dan peningkatan mutu pelaksanaan kegiatan perkualiahan;

d. Penyusunan rencana biaya operasional tahunan;

e. Penyusunan dan/atau penetapan kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;

f. Penyusunan dan/atau penetapan penjenjang jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian  pegawai;

g. Penyusunan dan/atau penetapan norma dan tolak ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;

h. Penyusunan dan/atau penetapan peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;

i. Perumusan dan/atau penetapan norma, etika, dan tata tertib kehidupan Kampus

j. Penetapan kriteria, peraturan serta mekanisme pengangkatan Guru Besar dan jabatan akademik lain; dan

k. Pemberian masukan kepada Ketua mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan.


Capt. Suhartini,S.SiT.,M.MTr
(KETUA JURUSAN NAUTIKA)
—————————

Denny Fitrial, S.Si.T., MT
(Sekretaris Jurusan Nautika)

article-separator

JURUSAN TEKNIKA

Fungsi

Jurusan teknika mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang teknika

pelayaran.

Dalam menjalankan tugasnya ketua jurusan dibantu oleh sekretaris jurusan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program kerja jurusan;

b. Pemberian tugas dan pengevaluasian dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanaan kegiatan perkuliahan;

c. Pengevaluasian dan peningkatan mutu pelaksanaan kegiatan perkualiahan;

d. Penyusunan rencana biaya operasional tahunan;

e. Penyusunan dan/atau penetapan kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;

f. Penyusunan dan/atau penetapan penjenjang jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian  pegawai;

g. Penyusunan dan/atau penetapan norma dan tolak ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;

h. Penyusunan dan/atau penetapan peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;

i. Perumusan dan/atau penetapan norma, etika, dan tata tertib kehidupan Kampus

j. Penetapan kriteria, peraturan serta mekanisme pengangkatan Guru Besar dan jabatan akademik lain; dan

k. Pemberian masukan kepada Ketua mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan.


NAFI ALMUZANI, M.Si
(KETUA JURUSAN TEKNIKA)
—————————

M. Ridwan, MM
(Sekretaris Jurusan Teknika)

article-separator

JURUSAN KALK

Fungsi

Jurusan ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan atau vokasi di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan.

Dalam menjalankan tugasnya ketua jurusan dibantu oleh sekretaris jurusan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program kerja jurusan;

b. Pemberian tugas dan pengevaluasian dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanaan kegiatan perkuliahan;

c. Pengevaluasian dan peningkatan mutu pelaksanaan kegiatan perkualiahan;

d. Penyusunan rencana biaya operasional tahunan;

e. Penyusunan dan/atau penetapan kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;

f. Penyusunan dan/atau penetapan penjenjang jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian  pegawai;

g. Penyusunan dan/atau penetapan norma dan tolak ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;

h. Penyusunan dan/atau penetapan peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;

i. Perumusan dan/atau penetapan norma, etika, dan tata tertib kehidupan Kampus

j. Penetapan kriteria, peraturan serta mekanisme pengangkatan Guru Besar dan jabatan akademik lain; dan

k. Pemberian masukan kepada Ketua mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan.


Dr. Larsen Barasa,SE.,MMTr
(KETUA JURUSAN KALK)
—————————


Laila Puspitasari Anggraini, S.Pd

(Sekretaris Jurusan KALK)

article-separator

II.  Divisi Pengembangan Usaha

Fungsi

Divisi pengembangan usaha mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan.

 

 

Vidya Selasdini, S.Si.T
(KADIV PENGEMBANGAN USAHA)
—————————

article-separator

 

SubDiv. PELAYANAN DIKLAT PELAUT

Fungsi

Sub divisi pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pendidikan keahlian dan keterampilan pelaut.


Markus Yando Manurung
S. Si. T
KASUBDIV PELAYANAN DIKLAT PELAUT
—————————

article-separator

 

SubDiv. PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA

Fungsi

Sub divisi pengembangan dan kerjasama mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha pelayanan, menjalankan usaha kerjasama, melaksanakan promosi dan mengelola fasilitas umum.

 


Titis Ari Wibowo,S.SiT.,M.MTr. 
(KASUBDIV. PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA)
—————————

article-separator

III.  Pusat Pembinaan Moral Mental dan Kesamaptaan

Fungsi

Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STIP dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Ketua III.

Pusat pembinaan mental, moral dan kesamaptaan mempunyai tugas melakukan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan, mengelola fasilitas asrama, permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olahraga dan seni taruna atau mahasiswa.

Capt. Irfan Faozun,MM
(KA. PUS. PEMBINAAN MENTAL, MORAL & KESAMAPTAAN)
—————————

article-separator

IV.  Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Fungsi

Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STIP dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Ketua I.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh seorang sekretaris dan tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dr. APRIL G. MALAU,S.Si,MM
(KA. PUS. PENELITIAN & PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)
—————————

article-separator

 

Sekretaris Bid. Penelitian

Fungsi

Membantu Kepala Pusat Penelitian dan pengabdian Masyarakat dalam mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan penelitian di STIP

 

Arif Hidayat, S.Pel. MM
(SEKR. BID. PENELITIAN)
—————————

article-separator

 

BID. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Fungsi

Membantu Kepala Pusat Penelitian dan pengabdian Masyarakat dalam mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan pengabdian masyarakat di STIP

 

 

Agus Leonard Togatorop
(SEKR. BID. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)
—————————

article-separator