Jakarta, 10 Oktober 2019

Bertempat di Ruang Auditorium, telah dilaksanakan kesepakatan antara STIP Jakarta yang dipimping oleh Capt. Marihot Simanjuntak, MM, dengan Dr. Dwi Handoko, M.Eng. selaku Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo mengenai Pakta Keterbukaan Informasi Publik.

Kesepakatan tersebut mengenai biaya yang akan dikenakan kepada masyarakat terkait antara lain sebagai berikut.
– Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio
– Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio, berikut penerbitan Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio, dan
– Perpanjangan Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio

Setelah penandatanganan berita acara Pakta Keterbukaan Informasi Publik, dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Dukungan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh Ketua STIP Jakarta, Capt. Marihot Simanjuntak, MM dengan Dr. Dwi Handoko, M.Eng. selaku Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo.

Kemudian dilanjutkan penyerahan surat rekomendasi penyelenggara diklat REOR dan penyerahan cinderamata oleh Capt. Marihot Simanjuntak, MM selaku Ketua STIP Jakarta kepada Dr. Dwi Handoko, M.Eng. selaku Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo.


Dan diakhiri dengan forto bersama peserra ujian ORU dan para taruna.