Background Image

Pengumuman Kelulusan Administrasi dan Pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2025

Diterbitkan pada: 26 Jul 2025, 13:41
Dilihat sebanyak: 977 x
Twitter Facebook LinkedIn Instagram

Download: PENGUMUMAN Nomor: PG - BPSDMP 2 Tahun 2025

Menindaklanjuti Pengumuman PG-BPSDMP 1 Tahun 2025 tanggal 28 Juni 2025 tentang Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2025/2026 serta Berita Acara Penetapan Kelulusan Verifikasi Dokumen Administrasi Persyaratan Pendaftaran SIPENCATAR Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025 Nomor BA-BPSDMP 186 Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Kelulusan Administrasi

  1. Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2025/2026 telah ditutup pada tanggal 18 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

  2. Informasi hasil kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun peserta dengan melakukan login pada portal https://dikdin.bkn.go.id atau pada lampiran pengumuman ini.

  3. Keputusan panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2025/2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

  4. Apabila ditemukan kesalahan/kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

B. Pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  1. Pembayaran SKD hanya diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

  2. Biaya SKD sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai dengan tarif PNBP BKN.

  3. Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing yang dapat dilihat melalui akun peserta di portal https://dikdin.bkn.go.id. Biaya yang telah dibayarkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan.

  4. Waktu pembayaran SKD dimulai pada tanggal 28 Juli s.d. 1 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

  5. Peserta yang tidak melakukan pembayaran atau melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKD.

  6. Tata cara pembayaran SKD secara lengkap dapat dilihat melalui portal https://dikdin.bkn.go.id/pembayaran.

  7. Jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui portal https://sipencatar.dephub.go.id setelah masa pembayaran berakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Populer

Whatsapp