Revisi Pengumuman Ujian Akhir Semester (UAS) Semester I dan VII Ganjil Tahun Akademik 2025-2026 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Indonesia
Menindaklanjuti pengumuman sebelumnya nomor: PG-STIP 215 Tahun 2025 tentang Ujian Akhir Semester (UAS).
Terkait hal tersebut, diumumkan kepada seluruh Mahasiswa/i semester I,III,VII dan VIII Program Diploma IV serta orang tua/wali, mengenai revisi jadwal kalender akademik. sebagai berikut:
Jadwal Kegiatan Akademik
-
Ujian Akhir Semester (UAS) Semester I
-
Waktu: Senin, 8 Desember s.d. Rabu, 17 Desember 2025.
-
Syarat: Melunasi biaya kuliah (paling lambat 5 Desember 2025), kondite minimal "D", kehadiran kelas minimal 75%, dan memiliki kartu peserta ujian.
-
Catatan: Jadwal spesifik ditentukan oleh masing-masing Prodi.
-
-
Off Campus (Izin Meninggalkan Kampus)
-
Waktu: Rabu, 17 Desember 2025, pukul 16.00 WIB.
-
Sasaran: Mahasiswa/i Semester I, III, VII, dan VIII.
-
-
Pelaksanaan Mikro Magang
-
Waktu: Jumat, 19 Desember 2025 s.d. Sabtu, 3 Januari 2026.
-
Sasaran: Mahasiswa/i Semester I, III, dan VII.
-
Pelaksana: Dikoordinir oleh Kapusbangkar dan BINTAR.
-
-
Kuliah Online (Daring) Semester VII
-
Waktu: Kamis, 18 Desember 2025 s.d. Minggu, 4 Januari 2026.
-
Ketentuan: Wajib menggunakan seragam sesuai KHT dan menyalakan kamera (On Camera).
-
-
Ujian Akhir Semester (UAS) Semester VII (Online)
-
Waktu: Senin, 5 Januari s.d. Jumat, 16 Januari 2026.
-
Syarat: Melunasi biaya kuliah (paling lambat 16 Desember 2025), kondite minimal "D", kehadiran minimal 75%, dan memiliki kartu ujian.
-
-
Sidang Skripsi Semester VIII
-
Batas Waktu: Wajib diselesaikan paling lambat Rabu, 15 Januari 2026.
-
Sanksi: Mahasiswa yang tidak menyelesaikan skripsi tepat waktu tidak dapat mengikuti sidang senat.
-
-
Kembali ke Kampus (On Campus)
-
Waktu: Minggu, 11 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.
-
Sasaran: Mahasiswa/i Semester I, III, VII, dan VIII.
-
Ketentuan: Wajib menggunakan seragam PDP.
-
Ketentuan Penting Lainnya
-
Dosen/Pengajar: Diwajibkan berkoordinasi dengan Prodi untuk menyampaikan tugas pembelajaran pada jadwal tersebut.
-
Tanggung Jawab: Selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kegiatan di luar akademis bukan tanggung jawab STIP.
-
Kebijakan Biaya: Tidak ada pengembalian uang pendidikan dalam bentuk apa pun.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Kepala Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Dr. Riyanto, M.Pd.
Bahasa
English



