(24/4) Jakarta, pada bulan April tahun 2019 ini, Program Studi Teknika Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta mempertahankan kembali status dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan status Terakreditasi “A” berdasarkan SK BAN-PT No: 1029/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-IV/IV/2019 yang berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 23 April 2019 sampai dengan 23 April 2024.
Akreditasi bagi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran sudah menjadi seperti nyawa. Manfaat lain dari akreditasi adalah, bagi lulusan yang ingin bekerja apalagi ingin jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa instansi perusahaan pelayaran mensyaratkan akreditasi. Bahkan beberapa perusahaan swasta pelayaran sudah mensyaratkan calon tenaga kerjanya berasal dari lulusan prodi khususnya bidang teknika /engineer harus dari perguruan tinggi yang terakreditasi ‘A’.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Salah satu Kriteria suatu Program Studi Teknika mendapat Akreditasi “A” yakni, Kualitas dosen, infrastruktur, perkembangan riset harus semakin baik. Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap berbagai/komponen dari masukan, proses dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor.
Selanjutnya berdasarkan laporan evaluasi tersebut pihak lembaga asesor mengirim beberapa pertanyaan (borang) untuk diisi dan berdasarkan isian tersebut dilakukan kunjungan lapangan (site visit) oleh asesor sebagai tindakan validasi. Dengan kata lain Akreditasi sama dengan status dan proses. Status disini dalam konteks perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, sedangkan Proses dalam konteks ini maksudnya adalah proses kegiatan akademik telah dilakukan memenuhi standar mutu dan kecenderungan melakukan perbaikan secara berkesinambungan melalui evaluasi diri.
Jika ibarat sebuah kapal, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa kapal yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.
Melalui keikutsertaan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai sekolah Kedinasan yang aktif dalam hal standarisasi dan penjaminan mutu pendidikan, diharapkan SekolahTinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menjadi lembaga yang mendidik Sumber Daya Manusia menjadi Perwira-perwira Ahli Teknika yang handal dan berkualitas internasional maupun di dalam negeri sendiri pada era Revolusi Industri 4.0.
Nauyanam Avasyabhavi Jivanam Anavasyabhavi
Di darat kita berkarya, Di laut kita berjaya.
Stay connected