SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

Ka.Pusat Penjaminan Mutu

Fungsi

Ka.Pusat Penjaminan Mutu  merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sesuai UU No 50 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2014 terkait dengan Akreditasi Lembaga Perguruan Tinggi.

Ka.Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan penjaminan mutu STIP sesuai standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh sistem pendidikan tinggi nasional maupun internasional dimana memiliki 4 (emapt) unit penunjang yaitu unit penjaminan mutu internal, unit akreditasi dan sertifikasi mutu (unit penjaminan mutu eksternal),unit pangkalan data perguruan tinggi dan unit monitoring audit.

Akhmad Kasan Gufron, S.S, M.Pd 

(SPMI)
—————————

article-separator

Satuan Pemeriksa Intern (SPI)

Fungsi

Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Ketua STIP yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Ketua STIP dengan tugas pokok melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya  

 

 

 


Aldo Deviano, SE
(SPI)
—————————