(03/01) Belakangan ini terdapat kecenderungan para alumni mendatangi lagi lembaga almamaternya bukan untuk sekedar melepas rasa kangen terhadap adik-adik kelasnya maupun sekedar bertemu dengan dosen-dosen waktu semasa kuliah dulu, namun untuk suatu kepentingan mendapatkan informasi tentang peringkat akreditasi almamaternya. Informasi ini sangat diperlukan karena beberapa perusahaan atau institusi yang menampung para lulusan perguruan tinggi saat ini telah menjadikan peringkat akreditasi sebagai salah satu indikator melihat kualitas pencari kerja yaitu dengan melihat kondisi riil almamaternya terlebih dahulu.

Salah satu Kriteria suatu Perguruan Tinggi mendapat Akreditasi A yakni, Kualitas dosen, infrastruktur, perkembangan riset harus semakin baik. Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap berbagai/komponen dari masukan, proses dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor.

Selanjutnya berdasarkan laporan evaluasi tersebut pihak lembaga asesor mengirim beberapa pertanyaan (borang) untuk diisi dan berdasarkan isian tersebut dilakukan kunjungan lapangan (site visit) oleh asesor sebagai tindakan validasi. Dengan kata lain Akreditasi sama dengan status dan proses. Status disni dalam konteks perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, sedangkan Proses dalam konteks ini maksudnya adalah proses kegiatan akademik telah dilakukan memenuhi standar mutu dan kecenderungan melakukan perbaikan secara berkesinambungan melalui evaluasi diri.

Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu Akreditasi Program Studi (Prodi) dan Akreditasi  Perguruan Tinggi/Institusi.

Jika ibarat sebuah kapal, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa kapal yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.

BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.

Tujuan dan manfaat akreditasi

1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada Standar Nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidakmemenuhi standar yang ditetapkan itu.

2. Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi

3. Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.

Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan itu.

Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:

  1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian.
  2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT.
  3. Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa.
  4. Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen.
  5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik.
  6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi.
  7. Penelitian (Jurnal2, Karya Ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.

Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400)  kemudian dibagi dalam tingkatan akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C nilai 201-300. Agar dapat mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C.

Akreditasi bagi Sekolah Tinggi/Universitas sudah menjadi seperti nyawa. Manfaat lain dari akreditasi adalah, bagi lulusan yang ingin bekerja apalagi ingin jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa instansi mensyaratkan akreditasi. Bahkan beberapa perusahaan swasta sudah mensyaratkan calon tenaga kerjanya harus dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B bahkan_harus_A.
Banyak instansi-instansi yang mensyaratkan tenaga kerjanya berasal dari lulusan prodi yang berakreditasi A. Kalau Pemda umumnya minimal B. Walaupun dari Universitas Negeri yang ternama sekalipun tapi jika akreditasinya C maka tidak bisa mendaftar di pemda (pemerintah daerah).

Dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai 10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. ”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” kata Ketua BAN PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi).

SekolahTinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta memiliki 3 Program Studi yakni Nautika, Teknika dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. Ketiga Program Studi tersebut semuanya mendapat Akreditasi dengan Peringkat “A”. Artinya, SekolahTinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta  merupakan Sekolah tinggi dengan semua Program Studi nya Terakreditasi “A”. Hal ini sesuai dengan:

  1. SK nomor: 261/SK/BAN-PT/Akred/Dpl-IV/VII/2014 untuk Program Studi Nautika dengan Nilai 361 dengan peringkat “A” dan berlaku hingga 23 Juli 2019.
  2. SK nomor: 092/SK/BAN-PT/Ak-SURV/Dpl-IV/III/2015 untuk Program Studi Teknika dengan Nilai 377 dengan peringkat “A” dan berlaku hingga 23 Juli 2019.
  3. SK nomor: 181/SK/BAN-PT/Akred/Dpl-IV/VI/2014 untuk Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan dengan peringkat “A” dan berlaku hingga 27 Juni 2019.

Pada awal tahun 2017 ini, SekolahTinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta mendapatkan pengakuan Akreditasi Lembaga (AIPT) dengan predikat “A” berdasarkan SK nomor: 3005/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2016 Tanggal 20 Desember 2016 dan akan berlaku hingga 20 Desember 2021. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta merupakan Sekolah Kedinasan dibawah Badan Pengembangan SDM Perhungan dan menjadi satu-satu nya perguruan Tinggi dibawah Kementrian Perhubungan yang telah melakukan Akreditasi Lembaga dan setingkat dengan 27 Perguruan Tinggi Negeri, 15 Perguruan Tinggi Swasta, dan 3 Perguruan Tinggi Kementrian Lain yang sudah mendapatkan Akreditasi “A” dari Tiga ribuan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Melalui keikutsertaan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai sekolah Kedinasan yang aktif dalam hal standarisasi dan penjaminan mutu pendidikan, diharapkan SekolahTinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menjadi lembaga yang mendidik Sumber Daya Manusia menjadi Perwira-perwira Pelayaran Niaga serta Ahli Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan yang handal dan berkualitas internasional.

 

Nauyanam Avasyabhavi Jivanam Anavasyabhavi

Di darat kita berkarya, Di laut kita berjaya.