Perjalanan Panjang menuju Klinik Utama STIP sebagai Penguji Kesehatan Pelaut

Sejak timbulnya keinginan agar Klinik STIP bisa melaksanakan pengujian kesehatan pelaut, dimulailah suatu perjalanan panjang yang berliku. Hal ini bersumber dari ketentuan STCW 1978 amandemen Manila 2010 serta MLC 2006, yakni bahwa penerbitan/perpanjangan dokumen identitas pelaut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kesehatan yang dinyatakan dengan sertifikat kesehatan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubla Kemenhub. Agar dapat melakukan pengujian dan sertifikasi kesehatan tersebut, Klinik STIP harus mendapat pengakuan resmi (approval) dari Ditjen Hubla dan mengubah izin operasional yang saat itu masih klinik pratama menjadi klinik utama, sesuai Permenhub No 70 tahun 2013. Klinik utama tentu saja memiliki persyaratan tertentu sesuai Permenkes No 9 tahun 2014, dengan membuat pengajuan ke Pemda setempat.

Proses pengajuan tenaga medis tambahan dan sarana prasarana dimulai pada pertengahan tahun 2014, dan penambahan dokter, perawat, analis laboratorium, apoteker, serta alkes EKG, rontgen, audiometri terealisasi pada akhir tahun yang sama. Tahun 2015 adalah tahun renovasi, dimana dengan keterbatasan luas bangunan Klinik STIP, harus dibuat pembagian untuk ruang mata, THT, serta ruang rontgen berlapis timbal untuk mencegah paparan radiasi. Kesulitan utama muncul sepanjang tahun 2016-2017 saat melengkapi berkas pengajuan ke Pemda, karena tim medis klinik harus bergelut antara tugas pelayanan terhadap taruna maupun peserta diklat, dengan usaha mengumpulkan dokumen administrasi berupa akta notaris pendirian STIP, IMB, KRK, sertifikat tanah, dokumen lingkungan (AMDAL), surat RT RW dan persetujuan tetangga, mengurus izin gangguan (UUG), dan banyak dokumen penting lainnya. MoU dengan RS rujukan sempat terkendala, karena dari beberapa RS di Jakarta Utara dan Bekasi, hanya RSUK Cilincing yang merespons baik serta bersedia menjadi RS rujukan. Bukan hal yang mudah pula menentukan dokter spesialis penanggungjawab maupun menemukan radiografer khusus bersertifikat petugas proteksi radiasi (PPR) termasuk pengurusan izin ruang radiasi ke Bapeten, namun setelah beberapa visitasi dari Pemprov DKI melalui Sudinkes Jakarta Utara, akhirnya terbitlah izin operasional Klinik Utama STIP pada tanggal 10 November 2017.

 

Dengan keluarnya izin klinik utama, pada awal tahun 2018 dibuatlah pengajuan ke Dirjen Hubla. Setelah beberapa konsultasi dan visitasi oleh tim dari BKKP, sertifikat approval terbit pada tanggal 9 Juli 2018. Perjalanan panjang ini menjadi kebanggaan tersendiri, bahwa dengan kerja keras serta kekompakan, niat baik niscaya akan membuahkan hasil yang baik pula.