Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, STIP telah menetapkan Visi , Misi dan Tujuan sebagai berikut:
VISI :
Menjadi institusi pendidikan pelayaran bertaraf internasional yang menghasilkan SDM pelayaran profesional.
MISI :
- Meningkatkan penyelengaraan pendidikan untuk penguasaan kompetensi ilmu pelayaran yang bertaraf internasional berbasis metodologi modern dan teknologi informasi;
- Meningkatkan pelaksanaan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat guna pengembangan industri pelayaran;
- Meningkatkan pembentukan sikap, kepemimpinan, mental dan moral serta kesamaptaan peserta didik untuk SDM industri pelayaran yang berkualitas;
- Mengembangkan dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni;
- Peningkatan tata kelola administrasi pendidikan yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem manajemen terpadu.
KEBIJAKAN MUTU :
- Meningkatkan mutu pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki ilmu pengetahuan, keahlian serta keterampilan berstandar internasional dan memenuhi persyaratan yang berlaku;
- Meningkatkan jumlah dan mutu penelitian rumpun ilmu pelayaran untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi industri pelayaran dan meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Meningkatkan pembinaan sikap kepemimpinan mental dan moral yang baik serta kesamaptaan fisik yang prima serta peduli terhadap keselamatan, keamanan, efisiensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
- Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitas pembentukan sikap secara efektif, efisien sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memenuhi tuntutan kebutuhan;
- Meningkatkan sistem manajemen mutu untuk menerapkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel serta melakukan pengembangan berkesinambungan.
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN :
1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan civitas akademika terhadap peraturan anti penyuapan yang berlaku di STIP;
2. Menerapkan pelayanan secara professional dan bebas dari segala bentuk penyuapan sesuai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berlaku di STIP;
3. Mendorong tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) untuk melakukan pendeteksian dan pencegahan serta investigasi terhadap peluang terjadinya penyuapan;
4. Mewujudkan komitmen terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan melalui peningkatan berkelanjutan.
Stay connected