Polres Garut melalui satuan lalu lintas dalam beberapa hari gencar menyosialisasikan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke berbagai elemen masyarakat di Kab. Garut. Sosialisasi UU Lalu Lintas yang baru juga dilakukan kepada kalangan pelajar dan mahasiswa.

Salah satunya berlangsung di aula kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (YPSDMI) Garut di Jln. H. Hasan Arif, Rabu (29/10).

Sosialisasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Garut, AKP Encun Carmana didampingi Kaur Bin Ops, Iptu Shohet dan dihadiri sekitar 400 mahasiswi Akbid YPSDMI.

Menurut Kasat Lantas, AKP Encun Carmana, sosialisasi ditujukan agar masyarakat memahami UU No. 22/2009 sebagai pengganti UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada fungsi lalu lintas serta mengatur ancaman, baik pidana kurungan maupun denda hingga jutaan rupiah.

“Apabila masyarakat sudah memahaminya, diharapkan segera mematuhi peraturan baru ini,” ujarnya.

Encun menegaskan, penyelenggaraan lalu lintas takkan berhasil tanpa peran serta masyarakat, terutama pengguna jalan. Sehingga perlu ditanamkan budaya malu pada masyarakat dalam berlalu lintas. Masyarakat menaati peraturan lalu lintas bukan takut atau ketika ada petugas polisi lalu lintas, melainkan karena kesadaran akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas berikut risiko bila melanggarnya.

Dikatakan, UU lalin terbaru tersebut telah mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antara kepolisian dan pihak terkait/pemerintah. Jalan raya merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Pun dengan rambu-rambu lalu lintas yang merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Jika prasarana jalan tidak diperhatikan atau dibiarkan rusak hingga menyebabkan timbulnya kecelakaan, maka pihak Dinas Bina Marga dapat diancam pidana (pasal 273). Pihak Dinas Perhubungan juga bisa diancam pidana bila tak menyediakan rambu-rambu di tempat yang dibutuhkan.

Ancaman sanksi berupa denda maupun hukuman penjara dalam UU No. 22/2009 itu juga terbilang tinggi. Denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 24 juta. Ancaman penjara ada yang mencapai 10 tahun. Pada kesempatan tersebut, berlalu lintas secara benar terkait pengendara sepeda motor mendapat perhatian lebih. Pasalnya, selain volume kendaraan roda dua yang terus meningkat setiap tahunnya, angka kecelakaan lalu lintas di Garut juga masih didominasi kendaraan roda dua.

“Korban rata-rata terluka di bagian kepala karena tak memakai helm atau helmnya tak memenuhi standar nasional. Belum lagi tidak sedikit alat kelengkapan kendaraannya yang dipereteli karena gaya-gayaan, padahal sangat vital bagi keselamatan,” katanya.

Encun menyebutkan, para pengguna jalan selain harus mematuhi tanda atau rambu lalu lintas, juga harus menaati perintah petugas polisi lalu lintas. Hal itu karena polisi lalu lintas pada dasarnya juga rambu lalu lintas berjalan. (B.117)

Sumber : http://www.klik-galamedia.com/